Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun sudah memberikan keputusannya bahwa kasus Misbakhun adalah kasus perdata bukan kasus pidana.
Semenjak di era Pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY), Misbakhun masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana waktu itu kasus skandal Bank Century pun menghilang.
Setelah beberapa lama kemudian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di desak agar melanjutkan dan berharap menuntas habis kasus Century yang akhirnya nama mantan wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat di masyarakat Indonesia.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan" ujar Misbakhun.
Misbakhun sedang merasakan kritis di anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun menjadi tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.
Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun bahwa akan di tahan selama dua tahun di dalam penjara. Tetapi Misbakhun tetap gigih karena Ia tak merasa bersalah, Kolega pun membantunya dan mendukung Misbakhun bahwa Ia tak bersalah.
Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya terjadilah PK MA yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. Setelah ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.
Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan tersebut membuat Misbakhun dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.
Kemudian Misbakhun pindah ke partai Golkar, Ia pun pindah ke Golkar bukan karena ada masalah dengan PKS. Waktu kasus Misbakhun mencuat pertama Ia diberhentikan dari keanggotaan DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dan yang kedua Ia pribadi pindah ke Golkar demi mengembangkan jiwa politiknya.
Tetapi setelah liku-liku yang Misbakhun rasakan sekarang Ia kembali menjadi angggota DPR dalam komisi X. Baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi.
Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Comments
Post a Comment